Cari Blog Ini

Senin, 31 Mei 2021

VERIFIKASI LAPANGAN CALON OBH DI KABUPATEN JOMBANG

 VERIFIKASI FAKTUAL OBH

Jombang-Tim verifikasi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur Rabo (21/5/2021), melakukan kunjungan ke LBH Nurani Keadilan yang beralamat di Jl. Mojokrapak, Dsn. Bulak, Ds. Mojokrapak, Kec. Tembelang, Kab. Jombang.

Tim Verifikasi secara serempat pada hari yang sama melakukan Verifikasi faktual di 4 LBH di kabupaten Jombang, salah satunya di LBH Nurani Keadilan.

verifikasi Faktual dengan melakukan kunjungan lapangan adalah rangkaian seleksi bagi LBH yang mengajukan diri sebagai OBH (organisasi bantuan Hukum) kemenkumHAM. sebelumnya telah dilakukan seleksi administratif dan verifikasi syarat dokumen OBH.

hampir 2 jam Tim melakukan verifikasi termasuk melihat administrasi kantor dan catatan keuangan Lembaga. selama ini OBH yang lolos verifikasi di kabupaten Jombang hanya satu lembaga yaitu LBH MIZAN, sehingga tahun anggaran 2021 diharapkan di kabupaten Jombang bisa ditambah minimal 2 lembaga lagi.

Hermin selaku Tim penerimaan seleksi OBH Jawa timur berharap LBH Nurani Keadilan yang personilnya adalah orang-orang yang pernah mewakili kabupaten Jombang mengikuti Lomba Kadarkum tingkat propinsi bisa terpilih sebagai OBH tahun 2021.

"Semoga tahun ini, Jombang bisa bertambah jumlah OBH yang menjadi mitra KemekumHAM, sehingga bisa memberikan layanan bantuan hukum terhadap masyarakat secara cuma-cuma, karena pembiayaan di cover pemerintah", ucap Hermin.


 terakhir Hermin berpesan agar kegiatan kadarkum di desa Mojokrapak yang dulu pernah dikunjunginya bisa digiatkan sehingga masyarakat Mojokrapak bisa melek hukum, dengan demikian akan memperkecil potensi pelanggaran hukum.

lebih lanjut disampaikan, Kadarkum nanti diharapkan bisa diduplikasi oleh desa-desa lain di kabupaten jombang

upaya yang selama ini telah dilakukan dengan melakukan penyelesaian masalah melalui Mediasi dianggap cara yang cukup baik, sehingga akan menekan angka kasus yang berproses melalui mekanisme hukum. cara ini dikenal dengan penyelesaian perkara Non-Litigasi. (UDN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar