MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN LBH NURANI
KEADILAN
1.
Membantu
Program Pemerintah dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.
Membantu
pemerintah dalam program bantuan hukum masyarakat miskin
3.
Melindungi
serta memperjuangkan keadilan dan atau/ hak-hak Masyarakat yang mengalami
diskriminasi serta ketidak adilan hukum
4.
Menanamkan
serta meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat
5.
Melakukan
segala upaya yang terbaik bagi kepentingan pencari keadilan yang tidak
bertentangan dengan aturan serta undang-undang yang berlaku.
Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut. Lembaga menjalankan usaha-usaha :
1.
Membuka
dan menyelenggarakan konsultasi hukum
2.
Memberikan
penerangan/ penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui forum-forum ideal untuk
tujuan tersebut.
3.
Memberikan
bantuan hukum bagi Masyarakat dalam kasus/perkara Pidana maupun perdata dan
atau perkara dalam ranah lain.
4.
Mendampingi
serta membela hak pencari keadilan dalam segala persoalan hukum yang dialami.
5.
Mendampingi
serta membela hak pencari keadilan sebagaimana
yang ditentukan dalam Undang-undang khusus tentang hal itu.
6.
Mengusahakan
upaya islah/ perdamaian di luar pengadilan baik dengan cara Mediasi maupun
Diversi dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan bagi para pihak.
7.
Membantu/
mendampingi klien selama proses pemeriksaan, penyidikan, maupun proses hukum di
pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar