Cari Blog Ini

Senin, 24 Mei 2021

MAKSUD PENDIRIAN LBH NURANI KEADILAN


MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN LBH NURANI KEADILAN

1.    Membantu Program Pemerintah dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

2.    Membantu pemerintah dalam program bantuan hukum masyarakat miskin

3.    Melindungi serta memperjuangkan keadilan dan atau/ hak-hak Masyarakat yang mengalami diskriminasi serta ketidak adilan hukum

4.    Menanamkan serta meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat

5.    Melakukan segala upaya yang terbaik bagi kepentingan pencari keadilan yang tidak bertentangan dengan aturan serta undang-undang yang berlaku.

 

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut. Lembaga menjalankan usaha-usaha :

1.    Membuka dan menyelenggarakan konsultasi hukum

2.    Memberikan penerangan/ penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui forum-forum ideal untuk tujuan tersebut.

3.    Memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat dalam kasus/perkara Pidana maupun perdata dan atau perkara dalam ranah lain.

4.    Mendampingi serta membela hak pencari keadilan dalam segala persoalan hukum yang dialami.

5.    Mendampingi serta membela hak pencari keadilan sebagaimana  yang ditentukan dalam Undang-undang khusus tentang hal itu.

6.    Mengusahakan upaya islah/ perdamaian di luar pengadilan baik dengan cara Mediasi maupun Diversi dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan bagi para pihak.

7.    Membantu/ mendampingi klien selama proses pemeriksaan, penyidikan, maupun proses hukum di pengadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar