KOMPILASI
HUKUM ISLAM
TAKLIK-TALAK : Perjanjian yang diucapkan calon
mempelai pria setelah akad nikah
yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada
suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa akan datang……..( pasal 1 (e) UU No.1/1974);
GONO-GINI
(SYIRKAH) :harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau
bersama antara suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan
selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama
siapa……(pasal 1 (f) UU No.1/1974);
HADHONAH : Pemeliharaan
anak (mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri
sendiri)………..(pasal 1 (g) UU No.1 /1974);
KHULUK : Perceraian yang terjadi atas permintaan istri
dengan memberikan tebusan atau IWADL kepada dan atas persetujuan suaminya……..(pasal 1 (i) UU No.1/1974);
MUT’AH :Pemberian bekas suami
kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya………..(pasal 1 (j) UU No.1 /1974);
IDDAH : Waktu tunggu, masa mensucikan Rahim setelah putusnya
perkawinan (130 hari apabila putus karena kematian,90 hari kalau
perkawinanputus karena perceraian, waktu tunggu sampai melahirkan kalau bekas
istri dalam kondisi Hamil)……….(pasal 153 (a-d) UU
No.1 /1974);
TALAK : Ikrar suami dihadapan sidang
Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 13 dan 131……….(pasal
117 UU No.1/1974);
TALAK RAJ’I : Talak ke-satu atau ke-dua dimana suami berhak
rujuk selama istri dalam masa iddah………..(pasal 118
UU No.1 /1974);
TALAK BA’IN SHUGHRAA : Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh
akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah…………(pasal 119 (1) UU No.1 /1974);
TALAK BAI’AN KUBRAA : Talak
yang terjadi untuk ketiga kalinya, yang tidak dapat dirujuk atau dinikahkan
kembali kecuali bekas istri telah menikah dengan pihak lain dan terjadi
perceraian BA’DA AL DUKHUL dan habis masa iddahnya…….(pasal
120 UU No.1 /1974);
NUSYUZ : Istri berontak atau tidak menjalankan
kewajibannya………(pasal 149 (b) UU No.1/1974);
TALAK SUNNY : Talak yang
dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan
terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci
tersebut…….(pasal 121 UU No.1 /1974);
TALAK BID’I : Talak yang dilarang, yaitu talak yang
dijatuhkan pada waktu istri dalam kondisi Haid, atau istri dalam keadaan suci
tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut………………….(pasal
122 UU No.1 /1974);
LI’AN : Tuduhan suami terhadap
istri yang berbuat Zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang
sudah lahir dari istrinya sedang istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran
tersebut………….(pasal 126 UU No.1 /1974);
Tidak ada komentar:
Posting Komentar