Cari Blog Ini

Senin, 24 Mei 2021

Mengenal Istilah dalam Kompilasi Hukum Islam

 

KOMPILASI HUKUM ISLAM


TAKLIK-TALAK : Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi dimasa akan datang……..( pasal 1 (e) UU No.1/1974);

 

GONO-GINI  (SYIRKAH) :harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama antara suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung dan selanjutnya disebut harta bersama tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa……(pasal 1 (f) UU No.1/1974);

 

HADHONAH :  Pemeliharaan anak (mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri)………..(pasal 1 (g) UU No.1 /1974);

 

KHULUK :  Perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan atau IWADL kepada dan atas persetujuan suaminya……..(pasal 1 (i) UU No.1/1974);

 

MUT’AH :Pemberian bekas suami kepada istri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya………..(pasal 1 (j) UU No.1 /1974);

 

IDDAH :  Waktu tunggu, masa mensucikan Rahim setelah putusnya perkawinan (130 hari apabila putus karena kematian,90 hari kalau perkawinanputus karena perceraian, waktu tunggu sampai melahirkan kalau bekas istri dalam kondisi Hamil)……….(pasal 153 (a-d) UU No.1 /1974);

 

TALAK : Ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 13 dan 131……….(pasal 117 UU No.1/1974);

 

TALAK RAJ’I :  Talak ke-satu atau ke-dua dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah………..(pasal 118 UU No.1 /1974);

 

TALAK BA’IN SHUGHRAA :   Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah…………(pasal 119 (1) UU No.1 /1974);

 

TALAK BAI’AN KUBRAA : Talak yang terjadi untuk ketiga kalinya, yang tidak dapat dirujuk atau dinikahkan kembali kecuali bekas istri telah menikah dengan pihak lain dan terjadi perceraian BA’DA AL DUKHUL dan habis masa iddahnya…….(pasal 120 UU No.1 /1974);

 

NUSYUZ :  Istri berontak atau tidak menjalankan kewajibannya………(pasal 149 (b) UU No.1/1974);

 

 

TALAK SUNNY : Talak yang dibolehkan  yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut…….(pasal 121 UU No.1 /1974);

 

TALAK BID’I :  Talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam kondisi Haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut………………….(pasal 122 UU No.1 /1974);

 

LI’AN : Tuduhan suami terhadap istri yang berbuat Zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya sedang istri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut………….(pasal 126 UU No.1 /1974);

Tidak ada komentar:

Posting Komentar